I.**PENGERTIAN
DEFINISI MANAJEMEN**
“Ilmu
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai
tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang
lain”.*
Yang dimaksud orang lain disini mempunyai arti yang sangat luas, karena
dapat berupa bantuan dalam ujud pikiran, tenaga dan dapat pula intuisinya.
Menurut *G.
Terry*, mendefinisikan bahwa :*
“Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni
yang
bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan”.*
*PENGERTIAN KOPERASI*
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai:*
“Badan usaha
yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas
kekeluargaan”.*
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :*
“Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong
menolong”.*
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses
untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen
yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
*Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry :*
a. Planning
(Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
**PEMBAHASAN**
A.
**PERENCANAAN (PLANNING)
Pengertian
dan Arti penting*
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara
untuk bertindak sebelum tindakan itu
sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir
dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta
tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan
B. **PENGORGANISASIAN(ORGANIZING)
“Pengorganisasian”
merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal , mengelompokkan dan
mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar
tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.
Ada
beberapa tujuan pengorganisasian, yaitu:
1. Membantu
koordinasi
Memberi
tugas pekerjaan kepada unit kerja secara koordinatif agar tujuan organisasi
dapat melaksanakan dengan mudah dan efektif. Koordinasi dibutuhkan tatkala
harus membagi unit kerja yang terpisah dan tidak sejenis, tetapi berada dalam
satu organisasi.
2.
Memperlancar pengawasan
Membantu
pengawasan dengan menempatkan seorang anggota manajer yang berkompetensi dalam
setiap unit organisasi. Dengan demikian sebuah unit dapat ditempatkan di dalam
organisasisecara keseluruhan sedemikian rupa agar
dapat mencapai sasaran kerjanya walaupun dengan
lokasi yang tidak sama. Unit-unit operasional yang
identik dapat disatukan dengan sistem pengawasan yang identik pulasecara
terpadu.
3.Maksimalisasi
manfaat spesialisasi
Membantu
seorang menjadi lebihahli dalam pekerjaan-pekerjaan tertentu. Spesialisasi
pekerjaan dengan dasar keahlian dapat menghasilkan produk yang
berkualitas tinggi, sehingga kemanfaatan produk dapat memberikan kepuasan dan
memperoleh kepercayaan masyarakat pengguna.
4.
Penghematan biaya
Tumbuh
pertimbangan yang berkaitan dengan efisiensi. Dengan demikian pelaku organisasi
akan selalu berhati-hati dalam setiap akan menambah unit kerja baru yang
notabene menyangkut penambahan tenaga kerja yang
relatif banyak membutuhkan biaya tambahanberupa gaji/upah. Penambahan unit
kerja sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan nilai sumbangan
pekerja baru dengan tujuan untuk menekan upah buruh yang berlebihan.
5.Meningkatkan
kerukunan hubungan antar manusia
Masing-masing
pekerja antar unit kerja dapat bekerja saling melengkapi, mengurangi
kejenuhan, menumbuhkan rasa saling membutuhkan, mengurangi pendekatan
materialistis. Untuk ini pihak manajer harus mampu
mengadakan pendekatan sosial dengan penanaman rasa
solidaritas dan berusaha menampung sertamenyelesaikan berbagai perbedaan yang
bersifat individual.
C. Unsur –
Unsur OrganisasiAda sekitar
4 unsur yang dimiliki oleh suatu organisasi. Unsur tersebut adalah sebagai
berikut :1. Sebagai wadah atau tempat bekerja sama.
Dapat
diartikan sebagai tempat atau kerangka mekanisme pendelegasian kekuasan dan
tanggung
jawab.
2. Sebagai
proses kerja sama antara dua orang atau lebih.
Pembagain
tugas agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
3. Adanya
tugas atau kedudukan yang jelas
Adanya
pengaturan dan pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab.
4. mempunyai
tujuan tertentu.
Tujuan yang
telah ditetapkan menjadi suatu acuan dalam tugas untuk mencapainya.
D. Asas atau
Prinsip Organisasi
1. Perumusan
dan Penentuan Tujuan
Organisasi
dibuat berdasar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Pembagian
Kerja
Susunan
organisasi dijabarkan dengan aspek pembagian kerja.
3.
Pendelegasian Wewenang
Susunan dan
struktur organisasi diatur sesuai alur pendelegasian wewenang. sehingga
ketegasan
pertanggungjawaban jelas.
4.
Koordinasi
Susunan
organisasi diutamakan pada yang paling mungkin dan paling mudah
pengkoordinasiannya.
5. Efisinesi
Pengawasan
Ditujukan
untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan yang efisien.
6.
Pengawasan Umum
Agar
pengawasan secara menyeluruh dapat mudah dilaksanakan.
E. Tujuan
dan Manfaat Organisasi
Pengorganisasian
dilakukan dengan tujuan agar suatu proses pekerjaan yang dikehendaki dapat
mencapai
tujuan yang telah diatur, disusun, ditetapkan.
C. **PENGGERAKAN UNTUK
BEKERJA(ACTUATING)
Penggerakan atau Actuating mempunyai
arti dan perana yang sangat penting. Sebab diantara fungsi manajemen lainnya,
maka penggerakan merupakan fungsi secara langsung berhubungan dengan manusia
(pelaksana). Dengan ini fungsi penggerakan inilah, maka ketiga fungsi
manajemenyang lain baru efektif.
Penggerakan adalah aktivitas pokok
dalam manajemen yang mendorong dan menjuruskan semua bawahan agar berkeinginan,
bertujuan bergerak untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditentukan dan
mereka berkepentingan serta bersatu padu dengan rencana usaha organisasi.
Penggerakan juga dapat didefinisikan
pula sebagai keseluruhan usaha, cara, teknik, dan metode untuk mendorong para
anggota oraganisasi agar mau dan ikhlas bekerja sebaik mungkin demi terciptanya
tujuan organisasi dengan efektif, efisien, dan ekonomis.
Dari beberapa definis diatas maka
dapatlah dirumuskan bahwa penggerakan merupakan kegiatan manajemen untuk
menggerakan dan membuat orang lain suka dan dapat bekerja sama untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien, sehingga
tindakan-tindakan yang telah dilakukan menyebabakan suatu organisasi dapat
berjalan.
D.**PENGAWASAN/PENGENDALIAN(CONTROLING)
**PENGAWASAN
Menurut Robert J. Mockler pengawasan yaitu usaha
sistematik menetapkan standar pelaksanaan dengan tujuan perencanaan, merancang
sistem informasi umpan balik, membandingkan kegiatan nyata dengan standar,
menentukan dan mengukur deviasi-deviasai dan mengambil tindakan koreksi yang
menjamin bahwa semua sumber daya yang dimiliki telah dipergunakan dengan
efektif dan efisien.
Pengendalian
atau Pengawasan adalah proses mengarahkan seperangkat variable ( manusia,
peralatan, mesin, organisasi ) kearah tercapainya suatu tujuan atau sasaran
manajemen. Pengawasan (controlling) merupakan fungsi manajemen yang tidak kalah
pentingnya dalam suatu organisasi.
proses pengawasan memiliki lima tahapan,
yaitu :
(a) penetapan standar pelaksanaan
(b) penentuan pengukuran pelaksanaan kegiatan;
(c) pengukuran pelaksanaan kegiatan nyata;
(d) pembandingan pelaksanaan kegiatan dengan standar dan penganalisaan
penyimpangan-Penyimpangan.
(e) pengambilan tindakan koreksi, bila diperlukan.
Fungsi-fungsi manajemen ini berjalan saling berinteraksi dan saling kait
mengkait antara satu dengan lainnya, sehingga menghasilkan apa yang disebut
dengan proses manajemen. Dengan demikian, proses manajemen sebenarnya merupakan
proses interaksi antara berbagai fungsi manajemen.
Fungsi Pengawasan:
Yaitu suatu proses untuk
menetapkan pekerjaan yang sudah dilakukan, menilai dan mengoreksi agar
pelaksanaan pekerjaan itu sesuai dengan rencana semula.
II. PENGERTIAN, ISI, dan CARA
MENYUSUN ANGGARAN DASAR
*II.
**Pengertian, Isi, dan
Cara Menyusun Anggaran Dasar*
*1.1
**Pengertian*
Anggaran Dasar
Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
1992 Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang
dimuat anggaran
dasar tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau
perturan-peraturan khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan. Dalam
anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat
pembentukan
koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar
bagi tata
kehidupan koperasi, dimana hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar
tersebut harus disusun secara ringkas, singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan atau
kesusilaan.
*1.2 **Tujuan*
Tujuan
anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata
kehidupan
koperasi yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki
para anggota
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan
organisasi
koperasi oleh siapa pun, terutama oleh alat-alat perlengkapan organisasi
koperasi itu sendiri;
4. terbentuk suatu organisasi usaha ekonomi rakyat yang
berhak
melaksanakan kegiatan-kegiatannya;
III. ** Akta Pendirian dan Anggaran
Dasar**
Akta pendirian koperasi
adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para
pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, dan memuat anggaran dasar
koperasi. Yang disebut pendiri koperasi adalah mereka yang hadir dalam
rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta
menyatakan diri menjadi anggota.
Anggaran Dasar Koperasi
adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Anggaran dasar koperasi hanya memuat
ketentuan-ketentuan pokok mengenai tata laksana organisasi, cara kerja,
kegiatan usaha, kewajiban-kewajiban, resiko yang harus ditanggung dan
keadaan apabila terjadi sesuatu yang menyebabkan berhentinya organisasi
koperasi.
Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam ketentuan yang dimuat anggaran dasar
tersebut, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, atau peraturan-peraturan
khusus lainnya dari koperasi yang bersangkutan.
Dalam anggaran dasar koperasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam
rapat pembentukan
koperasi;
2. memuat ketentuan-ketentuan pokok yang
merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, dimana
hal-hal yang dimuat dalam anggaran dasar tersebut harus disusun secara
ringkas, singkat dan jelas, agar dapat
dimengerti oleh siapa pun; isi dan cara penyusunan anggaran dasar tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta peraturan
pelaksanaannya;
3. tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Maksud dan tujuan anggaran dasar koperasi adalah :
1. untuk menunjukkan adanya kejelasan dari pada tata kehidupan koperasi
yang bersangkutan;
2. untuk memudahkan tercapainya sasaran yang dikehendaki para
anggota
sesuai dengan tujuan pembentukan koperasi;
3. untuk menghindari kesimpangsiuran dalam pelaksanaan