SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
“Perekonomian disusun sebagai usah
besama berdasarkan atas asas kekeluargaan” Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.
Bangsa Indonesia sendiri telah lama
mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan, yang dipraktekkan oleh nenek moyang
bangsa Indonesia. Kebiasaan-kebiasaan tersebut, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah
Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan
sosial, dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan
masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai
penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia
ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Sistem ekonomi
kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik
modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini,
muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan
mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang
terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di
Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier,
Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi
Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui
koperasi. Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia.
Ciri utama perkembangan koperasi di
Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
(i) Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD;
(ii) Lembaga-lembaga
pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan
(iii) Perusahaan baik
milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan.
Secara teoritis sumber kekuatan
koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat
dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat
monopoli tertentu, ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan
kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah
kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul di sekitar
kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana
koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam
memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan
pasar.
Koperasi selain
sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendidikan dan pada
awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan
lahirnya kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan
tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh
anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat
perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat
ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan penduduk
dimana telah meningkat. Bahkan teknologi informasi telah turut mendidik
masyarakat, meskipun juga ada dampak negatifnya.
“Pendidikan dan peningkatan teknologi
menjadi kunci untuk meningkatkan kekuatan koperasi (pengembangan SDM)”.
Dengan adanya peningkatan teknologi tersebut,
apalagi di era globlisasi teknologi ini, kegiatan kopersi semakin lebih mudah. Para
anggotanya bisa melakukan transaksi secara/via Online dengan bantuan
berbagai software yg mendukun kegiatan transaksi itu sendiri.
Bukan itu saja, koperasi itu sendiri semakin mudah saja untuk memperluas
jaringannya. Dengan begitu Perkembangan koperasi di Indonesia
semakin pesat dan menjalar sampai ke pedesaan. Dengan begitu akan tercapai
cita-cita Koperasi dan bangsa Indonesia,
yakni mensejahterahkan anggota pada khususnya dan mensejahterakan masyarakat
pada umumny
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari
kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya
bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum
koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat
dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha
menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota.
Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi
harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
Sebagaimana pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada
umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat
meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan
dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya
bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti
itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar
memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah
koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam
sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
pemahaman
koperasi
Setelah kita memahami analogi sederhana tentang arti Koperasi dan tentang tata cara pembentukan koperasi, prinsip - prinsip Koperasi, membentuk maupun menjalankan usaha
Koperasi. Modal merupakan salah satu aspek yang harus diperhatikan dalam
membangun usaha, pengertian modal itu sendiri adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha. Kenapa uang dan barang
dikategorikan sebuah modal ? alasannya adalah bahwa uang diperlukan untuk
membeli barang persediaan untuk dijual, dan uang yang sudah ditukarkan atau
dibelanjakan menjadi sebuah barang akan berubah bentuknya menjadi sesuatu
yang berharga dengan nilai yang sama namun dapat memberikan keuntungan. Modal
Koperasi terbagi menjadi dua yaitu modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal Sendiri Koperasi pertama - tama dihimpun pada
saat awal pembentukan Koperasi menjadi simpanan yang disebut simpanan anggota.
Simpanan anggota yang dihimpun tersebut terbagi menjadi dua yaitu simpanan
pokok dan simpanan wajib, setelah semuanya terkumpul dan Koperasi mulai
berjalan maka setelah tutup tahun buku Koperasi akan mendapatkan Sisa Hasil
Usaha yang didapat dari keuntungan perputaran usaha selama satu tahun buku.
dari SHU tersebut Koperasi akan menyisihkan SHU tersebut menjadi dana cadangan
untuk memperkuat modal sendiri. Dengan demikian modal sendiri koperasi berasal
dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama
besar, dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota
koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kembali selama kita masih menjadi
anggota di Koperasi tersebut. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh
rapat anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama
besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu (biasanya
per bulan). Simpanan wajib ini dihimpun bertujuan untuk meningkatkan modal
sendiri secara bertahap. Sama halnya dengan simpanan pokok, simpanan wajib
tidak dapat diambil atau ditarik kembali selama masih menjadi anggota Koperasi
3. Dana Cadangan
Dana Cadangan adalah sejumlah dana yang disihkan
dari SHU untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi (jika
diperlukan). Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan ditentukan atau
tercantum dalam anggaran dasar Koperasi.
4. Hibah / Donasi
Hibah / Donasi merupakan pemberian yang mengikat
berupa uang atau barang untuk memperlancar jalannya usaha. Hibah ini didapat
dari anggota Koperasi itu sendiri maupun pihak luar seperti Koperasi lain,
swasta, Pemerintah maupun bantuan asing seperti ILO/UNIDO dll.
PROSPEK KOPERASI SEBAGAI SALAH SATU PILAR EKONOMI RAKYAT
koperasi secara bersama dalam melakukan
tawar-menawar ekonomis dan memacu peningkatan potensi ekonomi anggota secara
bersama untuk mencapai kesejahteraan para anggota.
Hal di atas sejalan dengan sendi-sendi dasar koperasi seperti yang tercantum dalam The Rochdale Principles, yaitu:
a. Keanggotaan terbuka secara sukarela, tak ada diskriminasi keyakinan dan warna kulit;
b. Setiap anggota berhak atas satu suara;
c. Surplus koperasi dibagi berdasarkan jasa atau keaktifan dan partisipasi anggota (penataan patronage refund);
d. Uang yang dimasukkan sebagai modal koperasi mendapat balas jasa atas pemanfaatannya;
e. Netral terhadap agama dan politik;
f. Berniaga atas dasar tunai;
g. Harga, mutu, pelayanan, penataan organisasi tidak merugikan anggota; dan
h. Mendidik anggota secara terus-menerus tentang hakikat dan eksistensi koperasi.
Hal di atas sejalan dengan sendi-sendi dasar koperasi seperti yang tercantum dalam The Rochdale Principles, yaitu:
a. Keanggotaan terbuka secara sukarela, tak ada diskriminasi keyakinan dan warna kulit;
b. Setiap anggota berhak atas satu suara;
c. Surplus koperasi dibagi berdasarkan jasa atau keaktifan dan partisipasi anggota (penataan patronage refund);
d. Uang yang dimasukkan sebagai modal koperasi mendapat balas jasa atas pemanfaatannya;
e. Netral terhadap agama dan politik;
f. Berniaga atas dasar tunai;
g. Harga, mutu, pelayanan, penataan organisasi tidak merugikan anggota; dan
h. Mendidik anggota secara terus-menerus tentang hakikat dan eksistensi koperasi.
Motivasi berkoperasi
seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu
aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan
bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan
pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada
kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi
energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para
anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Abraham H Maslow
adalah satu ilmuwan terkemuka yang menggali teori motivasi dengan satu
kesimpulan, bahwa manusia tidak dapat diperlakukan setara dengan alat produksi
lainnya. Akan tetapi harus diperlakukan sesuai harkat, martabat dan kultur
budayanya. Secara umum teori motivasi menekankan, bahwa manusia mempunyai
kebutuhan sangat komplek, tidak hanya terbatas pada kebutuhan peningkatan taraf
hidup kebendaan, akan tetapi ada peningkatan kebutuhan lain, yaitu kebutuhan
keamanan, sosial, prestise dan pengembangan diri.
Koperasi memiliki
nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin
diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar
ideology koperasi adalah sama yaitu:
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”
4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi
koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh
kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas
untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3
koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Struktur Organisasi
Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai sebuah tujuanStruktur Organisasi adalah Suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian secara posisi yang ada pada perusahaaan dalam menjalin kegiatan operasional untuk mencapai tujuan
Sumber :
http://lestarieb.wordpress.com/2011/10/08/motivasi-kegiatan-koperasi/