Sabtu, 30 Juni 2012

SOPA dan PIPA

KASUS INTERNET

WASHINGTON – Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA), makin dianggap negatif setelah situs besar seperti Wikipedia berencana memprotesnya dengan blackout, Rabu lalu.

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SOPA dan PIPA?

Diwartakan PC World, Kamis (19/1/2012), aksi ini berawal dari perusahaan media yang terus mencari jalan baru untuk melawan pembajakan. Mereka mencoba untuk menggugat secara individu, meminta penyedia layanan internet utnuk mengambil tindakan terhadap pelanggannya, dan bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), untuk menutup situs yang berbasis diAS.
Namun di antara tindakan-tindakan tersebut, tidak ada yang dapat menghentikan pembajakan hak cipta oleh situs di luar AS, seperti Pirate Bay dan MegaUpload. Selain itu, juga tidak dapat mencegah atas kesana oleh para pengguna internet.

Rancangan undang-undang SOPA di Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan rancangan undang PIPA dari senat AS, sama-sama mengincar situs asing yang melanggar hak cipta. Rancangan undang-undang tersebut umumnya berhubungan dengan pembajakan media, tapi juga dapat diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.
Awalnya, kedua rancangan undang-undang tersebut menyediakan dua metode untuk melawan pelanggaran hak cipta pada situs asing. Dalam salah satu metodenya, Departemen Kehakiman AS dapat mengajukan perintah pengadilan untuk membuat penyedia layanan internet memblokir situs yang melanggar. Misalnya, Comcast dapat mencegah pelanggannya untuk mengakses thepiratebay.org, walaupun alamat IP dasarnya masih dapat dicapai. Ketentuan pemblokiran ISP  
inilah yang jadi perhatian utama para pakar keamanan internet.

Ketentuan tersebut membuat pemegang hak cipta dapat meminta pengadilan memerintahkan layanan pembayaran, pengiklan, dan mesin pencari untuk menghentikan bisnis dengan situs yang melanggar hak cipta. Dengan kata lain, pemegang hak cipta dapat meminta pemotongan terhadap dana yang diperoleh dari situs pelanggar, serta menghapus link menuju situs tersebut.
Meskipun rancangan undang-undang dewan dan senat itu mirip satu sama lainnya, SOPA adalah bentuk yang paling ekstrim di antara keduanya. Rancangan undang-undang tersebut mendefinisikan suatu “situs asing yang melanggar” sebagai situr apapun yang melakukan atau membantu pelanggaran hak cipta. Sedangkan PIPA terbatas pada situs yang hanya digunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta.

sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa

 Tanggapan saya : 

pelanggaran hak cipta seperti masalah artikel yang saya harus diberantas sampai sebenar-benarnya sehingga “Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA)” bukanlah tindakan yang tepat untuk menghentikannya. karena Sopa dan Pipa dapat mengancam kenyamanan kenyamanan dalam berinternet. misalnya saja kita tidak bisa sembarangan download file dari internet. jika kita memiliki situs website yang memiliki konten yang memiliki hak cipta tanpa meminta izin dari pemilik hak cipta tersebut maka web kita dapat diblokir atau dengan istilah lain web kita tidak akan bisa kita gunakan lagi. saya sendiri secara pribadi tidak mendukung akan hal ini karena akan sangat mengurangi kenyamanan dalam internet.

Minggu, 10 Juni 2012

BAB 2 & 3 PEREKONOMIAN ORDE BARU


Perekonomian Indonesia pada Orde Baru
       Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden Soeharto, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita  $70 menjadi lebih dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai melalui bantuan asing.

Pada pertengahan 1980-an  pemerintah mulai menghilangkan hambatan kepada aktivitas ekonomi. Langkah ini ditujukan utamanya pada sektor eksternal dan finansial dan dirancang untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan di bidang ekspor non-minyak. GDP nyata tahunan tumbuh rata-rata mendekati 7% dari 1987- 1997, dan banyak analisis mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama yang berkembang.

Tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan. Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman berdasarkan-"collateral" menyebabkan perluasan dan pelanggaran peraturan, termasuk batas peminjaman. Hambatan non-tarif, penyewaan oleh perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik, dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi.

Krisis finansial Asia Tenggara yang melanda Indonesia pada akhir 1997dengan cepat berubah menjadi sebuah krisis ekonomi dan politik. Respon pertama Indonesia terhadap masalah ini adalah menaikkan tingkat suku bunga domestik untuk mengendalikan naiknya inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, dan memperketat kebijakan fiskalnya. Pada Oktober 1997, Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) mencapai kesepakatan tentang program reformasi ekonomi yang diarahkan pada penstabilan ekonomi makro dan penghapusan beberapa kebijakan ekonomi yang dinilai merusak, antara lain Program Permobilan Nasional dan monopoli, yang melibatkan anggota keluarga Presiden Soeharto. Rupiah masih belum stabil dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya Presiden Suharto terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998.
   Para Pelaku Ekonomi
1.  Pemerintah (BUMN)
Negara atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.

kegiatan produksi
    Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
§  Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
§  Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
§  Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2.    Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3.    Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.

2. Swasta (BUMS)

BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan swasta sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

  
3. Koperasi
a.    Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.

b.    Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
·         Landasan idiil: Pancasila.
·         Landasan struktural: UUD 1945.
·         Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
·         Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi

Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

c.    Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

d.    Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
·         Rapat anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

·         Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.

·         Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.


·         Modal dari pinjaman koperasi
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Dana cadangan
d) Hibah



 Sumber :
http://emilianovitasari.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-penggelapan-pajak.html
http://gatrickflash.wordpress.com/2012/03/23/perkembangan-sistem-perekonomian-sebelum-orde-baru/
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402



Jumat, 08 Juni 2012

Tips menjaga kulit wajah sehat .

Tips : Menjaga Kulit Wajah Sehat, Awet Muda dan Tentunya Murah, Meriah
Sebagai kaum hawa, para wanita tentunya ingin tampil cantik setiap saat. Tapi untuk tampil cantik tentunya harus mengeluarkan kocek yang tidak sedikit. Bila ingin memakai kosmetik yang aman, harganya mahal. Kalau pakai kosmetik yang murahan khawatir banyak kandungan bahan-bahan berbahaya seperti mercury.

Berikut ini adalah tips sederhana dari saya yaitu merawat kulit wajah agar tetap sehat dan awet muda tanpa mengeluarkan dana yang besar dan tentunya aman, langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Anda pasti sering memasak nasi, sebelum anda memasak nasi tentunya anda mencuci berasnya terlebih dahulu. Nah, pada saat anda mencuci beras jangan dibuang air cucian berasnya, tuang kedalam mangkuk sedang, nenabkan (diamkan) beberapa jam sampai terlihat sari pati beras ada didasar mangkuk. Lalu buang air yang ada diatas hingga tersisa sari patinya saja.

2. Pergunakan sari pati beras tersebut sebagai masker, ratakan sari pati beras keseluruh bagian wajah (kecuali mata). Bila budah rata, tunggu sekitar 15 menit (sampai masker mengering). Usahakan pada saat memakai masker jangan tersenyum atau berbicara apalagi tertawa, gunanya agar tidak retak maskernya dan juga agar tidak timbul kirut-kirut diwajah.

3. Setelah masker kering, bersihkan wajah anda. Lakukan kegiatan ini setiap satu minggu 2 kali, lakukan pada saat menjelang malam (setelah magrib).

Setelah beberapa kali melakukan kegiatan ini, bila ada pengelupasan pada kulit anda jangan khawatir karena itu adalah prose pengelupasan kulit mati yang nantinya akan tergantikan dengan sel kulit baru.


sumber :
http://kesehatan.kompasiana.com/alternatif/2012/05/20/tips-merawat-kulit-wajah-agar-bersih-dan-sehat/
http://muhammaddoni.blogdetik.com/tips-merawat-kulit-agar-tetap-bersih-sehat/
http://cantikdansehat.net/agar-kulit-selalu-bersih-segar-dan-sehat.html

Manfaat dari obat tradisional ?

Obat Trandisional, apa manfaatnya ?

Untuk selalu mendapatkan kesehatan yang prima dan mempertahankan agar wajah tetap terlihat menarik merupakan impian semua orang. Berbagai resep dengan memanfaatkan berbagai obat tradisional mungkin sudah sering didengar. Dengan memanfaatkan buah-buahan, daun-daunan atau hal lain yang umum dijumpai di dapur sebagai bumbu masak atau pelengkap masakan, ternyata dapat pula dimanfaatkan untuk mengatasi masalah kesehatan dan kecantikan. Khasiatnya sudah dapat dibuktikan selama beberapa generasi. Apa saja obat tradisional yang bermanfaat? Lalu apakah obat tradisional tidak berbahaya?


Kelebihan Obat Herbal :

a. Tidak ada efek samping jika digunakan pada dosis normal.
b. Efektif, bahkan untuk penyakit yang sulit diobati secara medis.
c. Harga murah dan dapat ditanam sendiri.
d. Aplikasinya lebih sederhana.

sumber :

http://kumpulan.info/sehat/artikel-kesehatan/48-artikel-kesehatan/223-manfaat-obat-tradisional-herba.html
http://obatsehat.wordpress.com/2009/04/16/manfaat-obat-herbal/