Senin, 17 Juni 2013

PASAR MODAL SOFKILL

Nama                                                                           :   DAHLIA
NPM                                                                           :  21211697
Kelas                                                                           :  2EB04
Judul  jurnal /penulis jurnal/sumber jurnal/tahun              : 

ANALISIS YURIDIS KONTRAK BAKU PEMBUKAAN REKENING
PT. DANAREKSA SEKURITAS BERDASARKAN ASAS-ASAS HUKUM
PERJANJIAN DAN PASAL 18 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 8
TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

JURNAL TAHUN 2012, OLEH NOVITA RATNA DEVIANI

Hasil analisa
a.       Temukan apa saja yang sesuai teori dalam jurnal tersebut
Jawab :  Dasar hukum, asas-asas dalam pasar modal, pelaku dalam pasar modal, lembaga penunjang dalam pasar modal .
b.      Jelaskan alasannya
Jawab :  menurut saya jurnal tersebut sama sesuai dengan teori karena menjelaskan tentang dasar hukum, asas-asas dan pelaku serta lembaga pasar modal .
Kontrak baku
Pembukaan Rekening PT Danareksa Sekuritas jika dianalisis berdasarkan asasasas
hukum perjanjian menunjukkan kesesuaian dibeberapa asas yakni Asas
kepercayaan, asas persamaan hak dan asas moral. Sedangkan ontrak pembukaan
rekening tersebut tidk sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, asas
konsensualisme, asas kekuatan mengikat, asas keseimbangan, asas kepastian
hukum dan asas kepatutan yang juga merupakan bagian dari asas-asas hukum
perjanjian.
Kedua, Kontrak baku Pembukaan Rekening PT Danareksa Sekuritas tidak
sesui dengan keentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Yakni Pasal 18 ayat (1) huruf d,f, dan g
melarang tindakan sepihak, pengurangan kekayaan konsumen, dan tunduk pada
isi kontrak yang berubah, justru kontrak pembukaan rekening PT Danareksa
Sekuritas melakukan larangan tersebut.

Pengertian Pasar Modal
Manajemen Investasi. Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta. Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari perusahaan.
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul 
investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten. Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru. 
2. Investor. Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten 
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham dan membuat laporan

Asas-asas hukum perjanjian tersebut
adalah 1) Asas Kebebasan Berkontrak; 2) Asas Konsensualisme; 3) Asas
Kepercayaan; 4) Asas Kekuatan Mengikat; 5) Asas Persamaan Hukum; 6) Asas
Kepastian Hukum; 7) Asas Moral; 8) Asas Kepatuhan; 9) Asas Keseimbangan.
Apabila kontrak berbentuk kontrak baku maka pengaturan khusus mengenai
kontrak baku dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsemen harus juga dipatuhi.
Dikaitkannya kontrak baku yang sangat praktis kedalam dunia pasar modal
yang serba canggih, terutama saat masyarakat mencoba memasuki dunia pasar
modal melalui kontrak pembukaan rekening di sekuritas adalah hal yang menarik
untuk diulas. Sehingga pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah kontrak
baku yang mudah dan praktis tersebut telah sejalan dengan asas-asas hukum
perjanjian? Dan apakah kontrak baku tersebut telah sesuai dengan ketetapan
khusus tentang kontrak baku dalam undang-undang perlindungan konsumen?
Sehingga penulis ingin mengangkat judul “Analisis yuridis kontrak baku
Pembukaan Rekening PT Danareksa Sekuritas berdasarkan asas-asas hukum
perjanjian dan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”.
Analisis bahan-bahan hukum yang digunakan adalah statue-approach dan
analytical-approach, menguraikan dan menghubungkan semua bahan hukum
yang telah terkumpul dengan sedemikian rupa, sehingga dapat disajikan dalam
bahasa penulisan yang lebih sistematis dalam mencari jawaban permasalahan
penelitian.
Pengolahan bahan hukum juga dilakukan dengan menggunakan
interpretasi historis yaitu melihat dari sejarah terbentuknya hukum, karena hukum
tidak serta merta terbentuk begitu saja melainkan terbentuk melalui gejala sosial
yang ada terhadap kebutuhan pemenuhan dan perlindungan hak bagi Nasabah.

Asyhadie,Zaeni. 2005. Hukum Bisnis:Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
PT Raja Grafindo Perada; Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1983. Beberapa Masalah Hukum dalam Perjanjian
Kredit Bank dengan Jaminan Hypotheek serta Hambatan-hambatannya
dalam Praktek di Medan. Alumni; Bandung
_______________________. 2005. Aneka Hukum Bisnis. PT Alumni; Bandung
Badrulzaman, Marian Darus dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. PT Citra
Aditya Bakti; Bandung