Senin, 19 Desember 2011

BAB III BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


                                 BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
BUMN

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN.

Ciri-ciri BUMN :
   Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

Perusahaan Perseorangan dan FIRMA (Fa)

PERUSAHAAN PERSEORANGAN

1.Pengertian   

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perusahaan adalah suatu bentuk usaha yang didirikan, dimiliki, dan dikelola seseorang. Perusahaan perseorangan banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk perusahaan ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha, misalnya dalam bentuk toko, restaurant, bengkel, dll. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil jika dibandingkan perusahaan lain.
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan secara relatif dapat dikatakan lebih ringan dan sederhana persyaratannya dibandingkan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi si pemilik perusahaan.
Jika seseorang menginginkan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha yang resiko perusahaan tidak begitu besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan terlampau banyak dan apabila pengusaha memang ingin mengurus dan memimpin sendiri serta ingin menanggung akibat hukum yang mungkin terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Pada masa sekarang ini pemerintah lebih memperhatikan pengimbangan usaha perusahaan-perusahaan kecil sebagai salah satu strategi pembangunan.
• Pengembangan perusahaan kecil melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
• Dalam jangka pendek dapat mengatasi masalah pembagian pendapatan yang pincang dan masalah pengangguran.
• Mempertinggi kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja.an ekonomi secara geografik.
• Meningkatkan kecepatan perubahan struktur ekonomi di semua daerah, juga penyebaran kegiatan.
2. Kebaikan Perusahaan Perseorangan
   
a) Kebebasan bergerak
Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kebebasan yang sepenuhnya pada setiap tindakannya. Segala keputusan adalah mutlak harus dilaksanakan sesuai keputusan.


b) Menerima seluruh keuntungan
Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan seluruh keuntungan diperuntukkan bagi seseorang.



c) Pajak yang rendah
Bagi perusahaan perseorangan hingga saat ini pemerintah tidak memungut pajak dari perusahaan itu sendiri. Pemungutan pajak hanya dilakukan pada pemilik yaitu, pajak penghasilan.


d) Rahasia perusahaan terjamin
Perusahaan perseorangan merupakan suatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dijamin tidak akan bocor, lebih-lebih jika pemilik perusahaan itu sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di beberapa perusahaan, keuntungan yang besar terletak atas dasar dipunyainya suatu proses atau formula rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.


e) Organisasi yang murah dan sederhana
Pada perusahaan perseorangan bagian-bagiannya tidak banyak seperti halnya PT karenanya ongkos yang dibutuhkan untuk itu adalah relatif rendah.


f) Peraturan minim
Jika pada persekutuan dengan firma, komanditer, PT, terdapat banyak peraturan-peraturan pemerintah yang harus dituruti maka perusahaan perseorangan hanya sedikit peraturan yang dikenakan.


g) Dorongan perusahaan
Pengusaha perusahaan perseorangan selalu berusaha sekuat tenaga agar perusahaannya mendapatkan keuntungan tanpa memperhatikan lamanya waktu bekerja dalam perusahaan.


h) Keputusan dapat cepat diambil
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan akan dapat cepat diambil karena pemilik perusahaan dapat mengatur perusahaannya menurut kehendaknya yang sekiranya terbaik dan terefektif, juga karena tidak adanya perselisihan pendapat yang mengakibatkan perundingan yang berlarut-larut yang tentu saja merugikan apalagi dalam dunia bisnis.


i) Lebih mudah memperoleh kredit
Perusahaan perseorangan lebih mudah mendapatkan kredit karena tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi juga kekayaan pribadi dari pemilik maka resiko kreditnya lebih kecil.

3. Keburukan Perusahaan Perseorangan
a. Tanggung jawab tidak terbatas
Dalam perusahaan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan pemilik perusahaan, sehingga seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh pemilik perusahaan. Jika perusahaan tidak dapat melunasi seluruh hutangnya maka kekayaan pribadi menjadi jaminannya.
b. Besarnya perusahaan terbatas
Penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan adalah terbatas, walaupun pemilik berusaha memperluas perusahaan, kredit yang diperolehpun terbatas pula.
c. Kelangsungan perusahaan tidak terjamin
Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya pemilik perusahaan atau sebab lain sehingga tidak bisa mengelola perusahaan menyebabkan berhentinya aktivitas perusahaan.


d. Sumber keuangan terbatas
Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuan pemilik perusahaan.


e. Kesulitan dalam manajemen
Dalam perusahaan semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pencarian kredit, pengaturan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih sulit dibandingkan apabila manajemen dipegang beberapa orang.


f. Kurangnya kesempatan para karyawan
Karyawan yang bekerja pada perusahaan perseorangan ini akan tetap menduduki posisinya dalam jangka waktu yang relatif lama.

B. FIRMA (FA)

1. Pengertian

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing-masing anggota firma (disebut firmant) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung (Basu Swastha, 1988:55).
Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya “Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”.
Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma yaitu bahwa tiap-tiap anggota saling menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bulgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.
Untuk mendirikan persekutuan dengan firma, maka mereka yang bersekutu dapat mendirikan dengan membuat suatu akte resmi. Akte tersebut memuat tentang apa yang sudah disetujui mereka bersama-sama, seperti nama perusahaan yang mereka dirikan, besarnya modal tiap sekutu, dll. Selanjutnya akte tersebut harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan mengumumkan di dalam BNRI. Yang harus didaftarkan ialah akte pendiriannya atau sebuah ikhtisar resmi dari akte itu. Ikhtisar resmi tersebut memuat hal sebagi berikut:
1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat kediaman para firmant (sekutu)
2. Penunjukan tentang firma yaitu nama bersama dengan keterangan apakah persekutuan itu adalah umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah cabang perusahaan.
3. Penunjukan para firmant yang tidak dikuasakan menandatangani bagi persekutuan.
4. Saat mulainya dan akan berakhirnya persekutuan.
Ikhtisar resmi dari akte pendirian itu sebagaimana sudah dikatakan harus diumumkan di dalam BNRI. Jika kedua tersebut diabaikan (tidak mendaftarkan dan mengumumkan), maka ini berarti bahwa persekutuan bekerja dalam segala lapangan, persekutuan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas dan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya.
Uraian lainnya yang menarik adalah masalah yang menyangkut pembagian laba dalam suatu firma. Uraian ini didasarkan pada peraturan hukum yang masih berlaku saat ini. Cara pembagian itu adalah sebagai berikut:
Contoh:
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah mendirikan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran sebagian dari neraca firma itu sebagai berikut:
• Tuan x memasukkan modalnya sebanyak Rp. 400.000,-
• Tuan y memasukkan modalnya sebanyak Rp. 200.000,-
• Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu berhasil memperoleh laba sejumlah 1.600.000,-. Pembagian keuntungan menurut undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan itu maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, untuk tahun buku itu adalah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah seluruh laba = Rp. 1.600.000,-
2. Ciri –ciri bentuk badan usaha firma
a. Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
3. Kebaikan-kebaikan Firma
a. Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
b. Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c. Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota. Disamping itu, semua keputusan di ambil bersama-sama.
d. Tergabung alasan-alasan rasional.
e. Perhatian sekutu yang sungguh-sungguh pada perusahaan
4. Keburukan Firma
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan. Sebagai contoh, dapat dilihat bentuk berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
A Rp. 400.000
B Rp. 200.000
C Rp. 100.000
Dengan berbagai macam alasan, toko tersebut mempunyai hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh para anggota hanya sebesar Rp. 700.000 dipakai untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 harus dibayar dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak memiliki kekayaan pribadi, maka sisa hutang tersebut harus dibayar oleh C.
b. Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya perselisihan paham diantara para sekutu.
c. Kesalahan seorang firmant harus ditanggung bersama.
Sumber : http://pakdesmart75.wordpress.com/2008/07/13/perusahaan-perseorangan-dan-firma-fa/

BAB II PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Pengertian Perusahaan
Perusahaan dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan degan cara yang menguntungkan.
Dari definisi tentang perusahaan tersebut dapatlah dilihat adanya lima unsur yang penting, yaitu :
  1. Organisasi
Organisasi sebagai suatu bentuk dan hubungan yang mempunyai sifat dinamis, dalam arti dapat menyesuaikan diri kepada perubahan, pada hakekatnya merupakan sebuah bentuk yang dengan sadar diciptakan manusia untuk mencapai tujuan yang sudah diperhitungkan.

2.   Produksi                                                                                    
Secara luas usaha-usaha produksi ini dapat digolongkan kedalam :
a. Produksi Langsung
Produksi langsung merupakan usaha-usaha untuk menghasilkan atau mendapatkan barang secara langsung ; ini meliputi :
  • Produksi Primer (Ekstraktif)
  • Produksi Sekunder
b. Kegiatan Yang Membantu Produksi Langsung
Selain produksilangsung, terdapat kegiatan lain yang membantunya, disebut produksi tersier. Ini meliputi : Perdagangan (Perdagangan Besar, Perdagangan Kecil, Impor, dan Ekspor) dan kegiatan-kegiatan lain seperti Distribusi, Perbankan, Perasuransian, Penelitian Pasar dan Periklanan.
c. Produksi Tidak Langsung
Produksi tidak langsung ini tidak menaikkan nilai penggunaan ataupun tindak langsung dari alam, tetapi memberikan jasa-jasa yang sangat berguna bagi perusahaan.

3. Menggunakan Dan Mengkordinir Sumber-sumber Ekonomi/Faktor-faktor Produksi.
Pada pokoknya sumber-sumber ekonomi (juga disebut faktor-faktor produksi) yang digunakan oleh perusahaan dapat dikelompokkan kedalam : Manusia, Uang, Material, dan Metode.
Sumber-sumber ekonomi, disebut juga input atau faktor-faktor produksi.
Semua kegiatan yang ada dalam perusahaan ditujukan untuk membuat barang dan  jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, dan mendistribusikannya dengan cepat serta efisien agar memperoleh laba. Laba akan didapatkan apabila perusahaan membuat barang dan jasa yang sesuai dengan selera masyarakat untuk memuaskan kebutuhannya. Jadi tugas perusahaan adalah melayani kepentingan masyarakat. Semakin baik pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan semakin besar pula laba yang mungkin dapat diperolehnya.

4. Kebutuhan
Di sini  pengertian kebutuhan akan barang dan jasa. Sebuah perusahaan tidak akan dapat memenuhi sebuah kebutuhan manusia, melainkan hanya sebagian saja. Sedang sebagian yang lain dipenuhi oleh perusahaan yang lain pula.

5. Cara Yang Menguntungkan

Cara yang menguntungkan bagi sebuah perusahaan belum tentu sama baiknya bagi perusahaan yang lain, sebab cara yang ditempuhnya berbeda-beda. Perbedaan ini terletak pada :
  • Bidang Operasi
  • Alat Produksi
  • Tujuan Perusahaan : Keuntunga Maksimal, Kesejahteraan Anggota, Kesejahteraan Masyarakat.
Sumber :Pengantar Binis Modern edisi ketiga. Penerbit : LIBERTY, YOGYAKARTA oleh : DR. BASU SWASTHA DH., SE., MBA. IBNU SUKOTJO W. SE.

Penentuan Tempat/Lokasi Perusahaan Bisnis - Pengertian, Definisi, Faktor Pertimbangan, Macam/Jenis Lokasi - Ekonomi Manajemen

A. Pengertian / Arti Definisi Lokasi Perusahaan
Lokasi Perusahaan adalah suatu tempat di mana perusahaan itu malakukan kegiatan fisik. Kedudukan perusahaan dapat berbeda dengan lokasi perusahaan, karena kedudukan perusahaan adalah kantor pusat dari kegiatan fisik perusahaan. Contoh bentuk lokasi perusahaan adalah pabrik tempat memproduksi barang.

B. Faktor-Faktor Pokok Penentu Pemilihan Lokasi Industri
- Letak dari sumber bahan mentah untuk produksi
- Letak dari pasar konsumen
- Ketersediaan tenaga kerja
- Ketersediaan pengangkutan atau transportasi
- Ketersediaan energi

C. Jenis-Jenis Lokasi Perusahaan
1. Lokasi perusahaan yang ditetapkan pemerintah
Lokasi ini sudah ditetapkan dan tidak bisa seenaknya membangun perusahaan di luar lokasi yang telah ditentukan. Contohnya adalah seperti kawasan industri cikarang, pulo gadung, dan lain sebagainya.
2. Lokasi perusahaan yang mengikuti sejarah
Lokasi perusahaan yang dipilih biasanya memiliki nilai sejarah tertentu yang dapat memberikan pengaruh pada kegiatan bisnis. Misalnya seperti membangun perusahaan udang di cirebon yang merupakan kota udang atau membangun usaha pendidikan di yogyakarta yang telah terkenal sebagai kota pelajar.
3. Lokasi perusahaan yang mengikuti kondisi alam
Lokasi perusahaan yang tidak bisa dipilih-pilih karena sudah dipilihkan oleh alam. Contoh : Tambang emas di cikotok, tambang aspal di buton, tambang gas alam di bontang kaltim, dan lain sebagainya.
4. Lokasi perusahaan yang mengikuti faktor-faktor ekonomi
Lokasi perusahaan jenis ini pemilihannya dipengaruhi oleh banyak faktor ekonomi seperti faktor ketersedian tenaga kerja, faktor kedekatan dengan pasar, ketersediaan bahan baku, dan lain-lain.
Sumber dari buku ekonomi manajemen

PERUSAHAAN DAN LEMBAGA SOSIAL

         1. Difinisi Perusahaan

Perusahaan adalah Suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber ekonomi untuk menyediakan barang & jasa dalam rangka memuaskan kebutuhan masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

2.      Tujuan Perusahaan.
Perusahaan memiliki tujuan yang bermacam-macam. Ada yang berpendapat bahwa
tujuan perusahaan untuk mencapai keuntungan / laba maksimal atau laba yang
sebasar-besarnya, yang lain berpendapat untuk memakmurkan pemiliknya, sedangkan
yang lain menyatakan memaksimalkan nilai perusahaan yang tercermin pada harga
sahamnya. Pada kesempatan ini dapat dikemukakan bahwa tujuan perusahaan ada 3
macam :
1. Mencapai atau memperoleh laba maksimal atau kemakmuran pemilik perusahaan
2. Menjaga kelangsungan hidup perusahaan ( going concern )
3. Mencapai kesejahteraan masyarakat sebagai tanggung jawab sosial perusahaan
4. Meningkatkan pelayanan dalam jasa transportasi kepada masyarakat.
5.Mendorong perekonomian daerah.
6. Menunjang pembangunan daerah
7. Sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah
8.Menyelenggarakan kemanfaatan umum

Bentuk  ketiga elemen sistem sosial :
            1. Sebagai individu, setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannya. Usaha setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya ditentukan oleh motivasi dan kepribadiannya. Perilaku individu menggambarkan kuat lemahnya usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
            2. Sebagai anggota kelompok informal, setiap individu di dalam perusahaan diikat oleh kaidah-kaidah sosial yang berlaku. Kaidah - kaidah sosial itu merupakan elemen pengendali suasana kerja di perusahaan. Sebagai akibatnya, para anggota menerima penghargaan dan menggunakan kaidah – kaidah yang berlaku untuk memandu perilakunya.
            3. Di dalam peranannya sebagai anggota organisasi formal, setiap individu wajib mematuhi aturan dan peraturan formal yang berlaku perusahaan yang disebut birokrasi. Birokrasi di dalam organisasi berupa hirarki wewenang, aturan, dan peraturan, spesialisasi. Di dalam birokrasi tersebut disamping memuat segala macam aturan, peraturan, struktur kewenangan, kebijakan, dsb- menggambarkan pula harapan baik yang bersifat umum maupun khusus, seperti jam kedatangan , ruang kerja, diskripsi jabatan. Spesialisasi melengkapi aturan dan peraturan dengan berharap agar setiap karyawan berperilaku profesional.

Fungsi perusahaan dibagi menjadi dua, yaitu :

Fungsi Ekonomi
Sebagai sarana dan prasarana publik senantiasa dituntut untuk meningkatkan kemampuan pengembangan usaha dan memenuhi kewajiban-kewajiban lainnya dengan cara pengelolaan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi secara sehat berdasarkan asas ekonomi Perusahaan.
Fungsi Sosial Sebagai sarana Publik dalam melaksanakan pengelolaan jasa transportasi yang merupakan urat nadi pembangunan suatu daerah senantiasa dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh lapisan masyarakat dari semua golongan masyarakat dengan memberlakukan tarif yang terjangkau sesuai kemampuan masyarakat dan aspek keadilan
Ciri-ciri perusahaan kecil :
1.      Manajamen berdiri sendiri
2.      Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
3.      Daerah operasionalnya lokal
4.      Ukuran dalam keseluruhan relatif kecil


Sabtu, 19 November 2011

PENGERTIAN BISNIS


PENGERTIAN BISNIS

 Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

  Dalam ekonomi kapitalis, dimana kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

  Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata “bisnis” sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya “bisnis pertelevisian.” Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi “bisnis” yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini
.
Jenis-jenis Bisnis

1.Monopsoni
Monopsoni, adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen. Perlu diteliti lebih jauh dampak fenomena ini, apakah ada faktor-faktor lain yang menyebabkan Monopsoni sehingga tingkat kesejahteraan petani berpengaruh.
Contohnya : hanya ada satu perusahaan yang menangani kereta api di Indonesia yaitu, PT.KAI

2. Monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai “monopolis”.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap

3. Oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

 Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

4. Oligopsoni, adalah keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.


SUMBER:
http://www.kurniafm.com/2011/06/definisi-dan-pengertian-bisnis.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Kategori:Jenis_bisnis