Perekonomian
Indonesia pada Orde Baru
Selama lebih dari 30 tahun pemerintahan Orde Baru Presiden
Soeharto, ekonomi Indonesia tumbuh dari GDP per kapita $70 menjadi lebih
dari $1.000 pada 1996. Melalui kebijakan moneter dan keuangan yang ketat, inflasi
ditahan sekitar 5%-10%, rupiah stabil dan dapat diterka, dan pemerintah
menerapkan sistem anggaran berimbang. Banyak dari anggaran pembangunan dibiayai
melalui bantuan asing.
Pada pertengahan
1980-an pemerintah mulai menghilangkan hambatan kepada aktivitas ekonomi.
Langkah ini ditujukan utamanya pada sektor eksternal dan finansial dan
dirancang untuk meningkatkan lapangan kerja dan pertumbuhan di bidang ekspor
non-minyak. GDP nyata tahunan tumbuh rata-rata mendekati 7% dari 1987- 1997,
dan banyak analisis mengakui Indonesia sebagai ekonomi industri dan pasar utama
yang berkembang.
Tingkat pertumbuhan
ekonomi yang tinggi dari 1987-1997 menutupi beberapa kelemahan struktural dalam
ekonomi Indonesia. Sistem legal sangat lemah, dan tidak ada cara efektif untuk
menjalankan kontrak, mengumpulkan hutang, atau menuntut atas kebangkrutan.
Aktivitas bank sangat sederhana, dengan peminjaman
berdasarkan-"collateral" menyebabkan perluasan dan pelanggaran
peraturan, termasuk batas peminjaman. Hambatan non-tarif, penyewaan oleh
perusahaan milik negara, subsidi domestik, hambatan ke perdagangan domestik,
dan hambatan ekspor seluruhnya menciptakan gangguan ekonomi.
Krisis
finansial Asia Tenggara yang melanda Indonesia pada akhir 1997dengan cepat
berubah menjadi sebuah krisis ekonomi dan politik. Respon pertama Indonesia
terhadap masalah ini adalah menaikkan tingkat suku bunga domestik untuk
mengendalikan naiknya inflasi dan melemahnya nilai tukar rupiah, dan
memperketat kebijakan fiskalnya. Pada Oktober 1997, Indonesia dan International
Monetary Fund (IMF) mencapai kesepakatan tentang program reformasi ekonomi yang
diarahkan pada penstabilan ekonomi makro dan penghapusan beberapa kebijakan
ekonomi yang dinilai merusak, antara lain Program Permobilan Nasional dan monopoli,
yang melibatkan anggota keluarga Presiden Soeharto. Rupiah masih belum stabil
dalam jangka waktu yang cukup lama, hingga pada akhirnya Presiden Suharto
terpaksa mengundurkan diri pada Mei 1998.
Para Pelaku Ekonomi
1.
Pemerintah (BUMN)
Negara
atau pemerintah termasuk dalam pelaku ekonomi. Selain sebagai pelaku ekonomi
negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini :
§ Mengelola cabang-cabang
produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§ Sebagai pengelola bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
§ Sebagai alat bagi pemerintah
untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
§ Menyediakan lapangan kerja
bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan konsumsi
Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
2.
Swasta (BUMS)
BUMS
adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha
yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk
memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola
sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan
dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya
mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong
pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing.
Perusahaan-perusahaan
swasta sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia. Peran
yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
a.
Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
3.
Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
b. Landasan, Asas, dan Tujuan
Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
·
Landasan
idiil: Pancasila.
·
Landasan
struktural: UUD 1945.
·
Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
·
Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini.
1)
Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial mereka.
2)
Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3)
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4)
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
d. Perangkat Organisasi
Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti
berikut ini.
·
Rapat
anggota
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan
hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c)
Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d)
Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta
pengesahan laporan keuangan.
e)
Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g)
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
·
Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus adalah pemegang
kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas
pengurus koperasi.
a)
Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b)
Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
c)
Menyelenggarakan rapat anggota.
d)
Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e)
Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
·
Pengawas
Pengawas
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan
struktural koperasi. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas
koperasi seperti berikut ini.
a)
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
·
Modal
dari pinjaman koperasi
a)
Simpanan pokok
b)
Simpanan wajib
c)
Dana cadangan
d)
Hibah
Sumber :
http://emilianovitasari.blogspot.com/2011/04/contoh-kasus-penggelapan-pajak.htmlhttp://gatrickflash.wordpress.com/2012/03/23/perkembangan-sistem-perekonomian-sebelum-orde-baru/
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=category&id=208&layout=blog&Itemid=402
aku ada pertanyaan.
BalasHapussebelum, tahun 1992 bagaimana peraturan terkait fungsi , perangkat perkoperasian di Indonesia ?
mengapa dikondisi sekrang berebeda saat zaman orba . orba semua desa diwajibkan medirikan koperasi. namun sekarang tak sedikit koperasi yg di bentuk itu bubar ? itu mengapa dan bagaimana mengatasinya ?
Saya mau tanya, Bagaimana peran BUMN dalam ekonomi Indonesia pada Era Orba dan era Indonesia di masa yang akan datang ?
BalasHapus