KASUS INTERNET
WASHINGTON – Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA),
makin dianggap negatif setelah situs besar seperti Wikipedia berencana
memprotesnya dengan blackout, Rabu lalu.
Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SOPA dan PIPA?
Diwartakan PC World, Kamis (19/1/2012), aksi ini berawal dari
perusahaan media yang terus mencari jalan baru untuk melawan pembajakan.
Mereka mencoba untuk menggugat secara individu, meminta penyedia
layanan internet utnuk mengambil tindakan terhadap pelanggannya, dan
bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), untuk menutup situs
yang berbasis diAS.
Namun di antara tindakan-tindakan tersebut, tidak ada yang dapat menghentikan pembajakan hak cipta oleh situs di luar AS, seperti Pirate Bay dan MegaUpload. Selain itu, juga tidak dapat mencegah atas kesana oleh para pengguna internet.
Namun di antara tindakan-tindakan tersebut, tidak ada yang dapat menghentikan pembajakan hak cipta oleh situs di luar AS, seperti Pirate Bay dan MegaUpload. Selain itu, juga tidak dapat mencegah atas kesana oleh para pengguna internet.
Rancangan undang-undang SOPA di Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan rancangan undang PIPA dari senat AS, sama-sama mengincar situs asing yang melanggar hak cipta. Rancangan undang-undang tersebut umumnya berhubungan dengan pembajakan media, tapi juga dapat diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.
Awalnya, kedua rancangan undang-undang tersebut menyediakan dua
metode untuk melawan pelanggaran hak cipta pada situs asing. Dalam salah
satu metodenya, Departemen Kehakiman AS dapat mengajukan perintah
pengadilan untuk membuat penyedia layanan internet memblokir situs yang
melanggar. Misalnya, Comcast dapat mencegah pelanggannya untuk mengakses
thepiratebay.org, walaupun alamat IP dasarnya masih dapat dicapai.
Ketentuan pemblokiran ISP
inilah yang jadi perhatian utama para pakar keamanan internet.
Ketentuan tersebut membuat pemegang hak cipta dapat meminta
pengadilan memerintahkan layanan pembayaran, pengiklan, dan mesin
pencari untuk menghentikan bisnis dengan situs yang melanggar hak cipta.
Dengan kata lain, pemegang hak cipta dapat meminta pemotongan terhadap
dana yang diperoleh dari situs pelanggar, serta menghapus link menuju
situs tersebut.
Meskipun rancangan undang-undang dewan dan senat itu mirip satu sama
lainnya, SOPA adalah bentuk yang paling ekstrim di antara keduanya.
Rancangan undang-undang tersebut mendefinisikan suatu “situs asing yang
melanggar” sebagai situr apapun yang melakukan atau membantu pelanggaran
hak cipta. Sedangkan PIPA terbatas pada situs yang hanya digunakan
untuk melakukan pelanggaran hak cipta.
sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa
Tanggapan saya :
pelanggaran hak cipta seperti masalah artikel yang saya harus diberantas sampai sebenar-benarnya sehingga “Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA)” bukanlah
tindakan yang tepat untuk menghentikannya. karena Sopa dan Pipa dapat
mengancam kenyamanan kenyamanan dalam berinternet. misalnya saja kita
tidak bisa sembarangan download file dari internet. jika kita memiliki
situs website yang memiliki konten yang memiliki hak cipta tanpa meminta
izin dari pemilik hak cipta tersebut maka web kita dapat diblokir atau
dengan istilah lain web kita tidak akan bisa kita gunakan lagi. saya
sendiri secara pribadi tidak mendukung akan hal ini karena akan sangat
mengurangi kenyamanan dalam internet.
Yah, kasus yang sangat menimbulkan kontroversi, belum disahkan aja sudah membuat saya resah.
BalasHapusKunjungi blog saya juga ya, http://www.jurnalkita.net