Sabtu, 30 Juni 2012

SOPA dan PIPA

KASUS INTERNET

WASHINGTON – Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA), makin dianggap negatif setelah situs besar seperti Wikipedia berencana memprotesnya dengan blackout, Rabu lalu.

Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan SOPA dan PIPA?

Diwartakan PC World, Kamis (19/1/2012), aksi ini berawal dari perusahaan media yang terus mencari jalan baru untuk melawan pembajakan. Mereka mencoba untuk menggugat secara individu, meminta penyedia layanan internet utnuk mengambil tindakan terhadap pelanggannya, dan bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat (AS), untuk menutup situs yang berbasis diAS.
Namun di antara tindakan-tindakan tersebut, tidak ada yang dapat menghentikan pembajakan hak cipta oleh situs di luar AS, seperti Pirate Bay dan MegaUpload. Selain itu, juga tidak dapat mencegah atas kesana oleh para pengguna internet.

Rancangan undang-undang SOPA di Dewan Perwakilan Rakyat AS, dan rancangan undang PIPA dari senat AS, sama-sama mengincar situs asing yang melanggar hak cipta. Rancangan undang-undang tersebut umumnya berhubungan dengan pembajakan media, tapi juga dapat diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.diterapkan pada pengobatan dan barang konsumsi.
Awalnya, kedua rancangan undang-undang tersebut menyediakan dua metode untuk melawan pelanggaran hak cipta pada situs asing. Dalam salah satu metodenya, Departemen Kehakiman AS dapat mengajukan perintah pengadilan untuk membuat penyedia layanan internet memblokir situs yang melanggar. Misalnya, Comcast dapat mencegah pelanggannya untuk mengakses thepiratebay.org, walaupun alamat IP dasarnya masih dapat dicapai. Ketentuan pemblokiran ISP  
inilah yang jadi perhatian utama para pakar keamanan internet.

Ketentuan tersebut membuat pemegang hak cipta dapat meminta pengadilan memerintahkan layanan pembayaran, pengiklan, dan mesin pencari untuk menghentikan bisnis dengan situs yang melanggar hak cipta. Dengan kata lain, pemegang hak cipta dapat meminta pemotongan terhadap dana yang diperoleh dari situs pelanggar, serta menghapus link menuju situs tersebut.
Meskipun rancangan undang-undang dewan dan senat itu mirip satu sama lainnya, SOPA adalah bentuk yang paling ekstrim di antara keduanya. Rancangan undang-undang tersebut mendefinisikan suatu “situs asing yang melanggar” sebagai situr apapun yang melakukan atau membantu pelanggaran hak cipta. Sedangkan PIPA terbatas pada situs yang hanya digunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta.

sumber: http://techno.okezone.com/read/2012/01/19/55/559763/fakta-kontroversi-sopa-pipa

 Tanggapan saya : 

pelanggaran hak cipta seperti masalah artikel yang saya harus diberantas sampai sebenar-benarnya sehingga “Stop Online Piracy Act (SOPA) dan Protect IP Act (PIPA)” bukanlah tindakan yang tepat untuk menghentikannya. karena Sopa dan Pipa dapat mengancam kenyamanan kenyamanan dalam berinternet. misalnya saja kita tidak bisa sembarangan download file dari internet. jika kita memiliki situs website yang memiliki konten yang memiliki hak cipta tanpa meminta izin dari pemilik hak cipta tersebut maka web kita dapat diblokir atau dengan istilah lain web kita tidak akan bisa kita gunakan lagi. saya sendiri secara pribadi tidak mendukung akan hal ini karena akan sangat mengurangi kenyamanan dalam internet.

1 komentar:

  1. Yah, kasus yang sangat menimbulkan kontroversi, belum disahkan aja sudah membuat saya resah.

    Kunjungi blog saya juga ya, http://www.jurnalkita.net

    BalasHapus