Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan uang ada 2 macam,
yaitu :
- UANG KARTAL : adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah/bank sirkulasi.
Sedangkan
- UANG GIRAL : adalah tagihan/rekening pada suatu bank yang sewaktu-waktu dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dengan perantara cek , giro dan telegraphic transfer.
Ada 4 hal yang membedakan antara uang kartal dan uang giral,
yaitu :
UANG KARTAL : sifat berlakunya setiap orang harus
memiliki.
Beredar di
seluruh masyarakat.
Berwujud
uang kertas dan uang logam.
Dikeluarkan
oleh Bank Indonesia.
UANG
GIRAL : sifat berlakunya orang boleh menolak .
Beredar
di kalangan tertentu.
Berwujud
cek, giro, bilyet, rekening, tabungan.
Dikeluarkan oleh Bank Umum.
SUMBER:
KOMENTAR:
Menurut Saya
dalam artikel ini kita dapat membedakan antara uang kartal dan uang giral. Agar
dapat member tambahan dalam pengetahuan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar